PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 265
(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor pertanian dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; dan/atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 193130A (2) Kewenangan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 150 (21 Kewenangan Pengawasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh tenaga pengawas atau pejabat lainnya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
