PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 264
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap KKPRL, rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi), PB, dan/atau PB UMKU di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor kelautan dan perikanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Paragraf 2 Sektor Pertanian
