PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 263
(1) Pengawasan terhadap KKPRL, rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1O0 km2 (seratus kilometer persegi), PB, dan/atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; dan/atau e.kepala... SK No l93l3l A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r49- e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Pengawasan bersifat teknis oleh pejabat bidang kelautan dan perikanan; b. Pengawasan penegakan hukum oleh:
- polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
- pengawas perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
