PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 262
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait pelaksanaan Pengawasan diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Bagian Kedelapan Pengawasan Sektor Paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan
