Pasal 257
(1) Pengawasan terhadap PBBR dapat dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan penyelenggaraan jaminan produk halal. (21 Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk integrasi antara sistem elektronik terintegrasi layanan penyelenggaraan jaminan produk halal dengan Sistem OSS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan terhadap PBBR secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan penyelenggaraan jaminan produk halal diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal setelah berkoordinasi dengan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan j aminan produk halal. SK No 193133 A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t47- Bagian Ketujuh Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha
