PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 258
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pengawasan. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha; dan b. menyampaikan pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan usaha. (3) Penyampaian pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan secara: a. langsung kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan/atau b. tidak langsung yang disampaikan secara:
- tertulis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau
- elektronik melalui Sistem OSS atau saluran pengaduan yang disediakan. (41 Lembaga OSS men5rusun prosedur pengelolaan pengaduan masyarakat secara elektronik melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2. (5) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara sendiri- sendiri atau bersama-sama dengan kementerian/lembaga lainnya dan/atau Pemerintah Daerah. (6) Pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b harus disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungj awabkan. SK No 193132 A Pasal PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA
