Pasal 256
(1) Pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU dilakukan dalam hal terdapat: a. permohonan Pelaku Usaha; b. permohonan pembubaran badan usaha; c. Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait PBBR; d. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau e. berakhirnya hak atas tanah atau alokasi tanah di atas Hak Pengelolaan. (21 Permohonan pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (3) Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB melalui Sistem OSS sebagai tindak lanjut hasil pengawasan. (41 Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Lembaga OSS berdasarkan surat, keterangan, atau informasi tertulis yang telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan. SK No 193134A (5) Pencabutan PRES!DEN REPUELIK INDONESIA -t46- (5) Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh Lembaga OSS berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (6) Keputusan pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU diterbitkan oleh Lembaga OSS. (71 Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Bagian Keenam Integrasi Mekanisme Pengawasan antara Jaminan Produk Halal dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
