PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 255
(1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan Pengawasan kegiatan usaha kepada pelaku UMK. (21 Kemudahan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. laporan kegiatan Penanaman Modal disampaikan dengan ketentuan:
- tidak diwajibkan bagi Pelaku Usaha mikro; dan SK No 193135 A
- dilakukan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t45-
- dilakukan setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan bagi Pelaku Usaha kecil. b. Pengawasan rutin PBBR untuk pelaku UMK dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, atau penyuluhan terkait kegiatan usaha; dan c. dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas Pengawasan rutin yang dilakukan sebelumnya terhadap standar dan kewajiban, pelaku UMK dinilai patuh, tidak perlu dilakukan inspeksi lapangan. Bagian Kelima Pencabutan Persyaratan Dasar, PB, dan PB UMKU
