PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 254
Ketentuan mengenai tindak lanjut inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindak lanjut inspeksi lapangan insidental. Bagian Keempat Kemudahan Pengawasan Perizinan Berusaha Untuk Usaha Mikro dan Kecil
