PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 252
(1) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing. (21 Ketentuan mengenai: a. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); dan b. lembaga . SK No l93136A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t44- b. lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inspeksi lapangan insidental. Paragraf 3 Penilaian Kepatuhan Inspeksi Lapangan Insidental
