PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 251
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf b merupakan Pengawasan yang dilakukan pada waktu tertentu. (2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan berdasarkan: a. adanya pengaduan masyarakat; b. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; dan/atau c. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (3) Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental. (4) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan melalui Sistem OSS. Paragraf 2 Pelaksanaan Inspeksi Lapangan Insidental
