Pasal 247
(1) Dalam hal inspeksi lapangan rutin memerlukan kompetensi khusus tertentu, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama atau menugaskan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin dan dicantumkan ke dalam daftar usulan personel pelaksana inspeksi lapangan rutin. (2) Pelaksanaan . SK No 253396 A PRESIDEN REPUBLIK TNOONESIA -t47- (21 Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin oleh lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang memuat: a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. (3) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditandatangani bersama dengan Pelaku Usaha. (41 Dalam hal Pelaku Usaha menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara mencantumkan alasan penolakan Pelaku Usaha. (5) Hasil inspeksi lapangan rutin oleh lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB yang menugaskan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan penginputan laporan hasil inspeksi lapangan rutin ke Sistem OSS paling lama 3 (tiga) Hari, sejak diterimanya laporan dari lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah menerima laporan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertihkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
