PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 248
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/ atau Badan Pengusahaan KPBPB dilarang melakukan inspeksi lapangan rutin dalam rangka pengawasan rutin di luar perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (l). SK No 193138 A Paragraf PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA. r42 Paragraf 6 Penilaian Kepatuhan Inspeksi Lapangan Rutin
