Pasal 246
(1) Kementerian/lembaga men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai pedoman pelaksanaan inspeksi lapangan rutin yang memuat bobot kualitatif dan penilaian kepatuhan Pelaku Usaha. (2) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pemeriksaan: a. pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal. (3) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang memuat: a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. (4) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani bersama dengan Pelaku Usaha secara elektronik dalam Sistem OSS. (5) Dalam hal Pelaku Usaha menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara mencantumkan alasan penolakan Pelaku Usaha. (6) Dalam hal berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah penandatanganan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
