Pasal 245
(1) Perencanaan inspeksi lapangan rutin mencakup penjrusunan: a. jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; b. sumber daya manusia pelaksana inspeksi lapangan rutin; dan c. anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (21 Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. hasil reviu atas laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241; danf atau b. data dan informasi kegiatan usaha. (3) Anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing. SK No l93l40A Paragraf PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t40_ Paragraf 5 Pelaksanaan Inspeksi Lapangan Rutin
