Pasal 243
(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 huruf b dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi. (21 Integrasi dan koordinasi inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS. (3) Inspeksi lapangan rutin secara terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB. (41 Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. perencanaan inspeksi lapangan rutin; b. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; c. penilaian kepatuhan; dan d. penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. SK No 193143 A (5) Inspeksi . . PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA. -r37- (5) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual. PasaL 244 (1) Inspeksi lapangan rutin dilakukan oleh koordinator dan pelaksana. (21 Koordinator pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; b. DPMPTSP provinsi, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi; c. DPMPTSP kabupatenf kota, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; d. Administrator KEK, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Administrator KEK; dan e. Badan Pengusahaan KPBPB, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan KPBPB. (3) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. kementerian/lembaga pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan lintas provinsi; b. organisasi perangkat daerah teknis pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan lintas kabupatenlkota; c. organisasi perangkat daerah teknis pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten / kota; d. Administrator KEK pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan Administrator KEK; dan e.Badan... SK No 193142 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA e. Badan Pengusahaan KPBPB pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan KPBPB. (41 Tugas koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menetapkan daftar kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dalam periode 1 (satu) tahun; b. menetapkan jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; c. mengoordinasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; d. melakukan penilaian kepatuhan inspeksi lapangan rutin; dan e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin. (5) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengampu PB memiliki tugas untuk: a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin untuk I (satu) tahun; b. mengusulkan jadwal pelaksanaan yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin ke dalam Sistem OSS; c. mengusulkan personel sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin ke dalam Sistem OSS; d. melakukan penilaian kepatuhan; dan e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin. (6) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengampu persyaratan dasar dan PB UMKU memiliki tugas untuk: a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin kepada kementerian/lembaga pengampu PB; b. mengusulkan personel sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin; c. melakukan penilaian kepatuhan; dan d. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin. (7) Pemerintah. . . SK No 193141 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (7) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin kepada Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB. (8) Dalam hal Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB tidak dapat melakukan inspeksi lapangan rutin, Pemerintah Pusat dapat mengambil alih inspeksi lapangan rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Perencanaan Inspeksi Lapangan Rutin
