PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 239
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a dilakukan melalui: a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau b. inspeksi lapangan rutin. Paragraf 2 Pemeriksaan Laporan Pelaku Usaha
