Pasal 240
(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal239 huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal. (3) Kepatuhan pemenuhan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (41 Laporan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a disampaikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing- masing. (5) Perkembangan... SK No 193145 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disampaikan dalam laporan kegiatan Penanaman Modal melalui Sistem OSS. (6) Laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat: a. realisasi Penanaman Modal; b. realisasi tenaga kerja; c. realisasi produksi; d. kewajiban Penanaman Modal; dan e. kendala yang dihadapi penanam modal. Pasal241 (1) Atas penyampaian laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (2), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing mempunyai tugas: a. melakukan reviu; dan b. men5rusun laporan hasil reviu. (21 Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penginputan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB ke Sistem OSS dalam rangka pemutakhiran profil Pelaku Usaha. (3) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi kategori: a. sangat baik; b. baik; c. kurang baik; atau d. tidak baik. SK No 193144 A Pasal PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA, 136
