Pasal 238
(1) Pengawasan PBBR dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. Administrator KEK; dan/atau d. Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memastikan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU; b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; dan c. memastikan perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pengawasan rutin; dan b. Pengawasan insidental. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas pelaksanaan PBBR. SK No 193146 A Bagian . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t34- Bagian Kedua Pengawasan Rutin Paragraf 1 Umum
