Pasal 237
(1) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf f dapat diakses dengan menggunakan hak akses. (2) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. laporan berkala dari Pelaku Usaha; b. perencanaan inspeksi lapangan tahunan; c. perangkat kerja Pengawasan; d. penilaian kepatuhan pelaksanaan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; e. pengaduan terhadap Pelaku Usaha dan pelaksana Pengawasan serta tindak lanjutnya; f. tindakan administratif berupa pencabutan atas sebagian atau seluruh persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan g. pembinaan dan sanksi administratif. (3) Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c terdiri atas: a. data, profil, dan informasi Pelaku Usaha yang terdapat pada Sistem OSS; b. surat tugas pelaksana inspeksi lapangan; c. surat pemberitahuan kunjungan; d. berita acara pemeriksaan; dan e. perangkat kerja lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan. BAB... SK No 193147 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 133
