PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 236
(1) Subsistem kemitraan sebagaimana Pasal 188 ayat (3) huruf e dapat menggunakan hak akses. (21 Subsistem kemitraan sebagaimana ayat (1), paling sedikit memuat: dimaksud dalam diakses dengan dimaksud pada SK No 193148 A a.kemitraan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t32 a. kemitraan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha Penanaman Modal; b. kemitraan lain yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ; c. kemitraan yang bersifat sukarela yang dilakukan oleh Pelaku Usaha; dan d. monitoring dan evaluasi atas implementasi komitmen kemitraan. Bagian Ketujuh Subsistem Pengawasan
