Pasal 235
(1) Subsistem fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf d dapat diakses dengan menggunakan hak akses. (2) Subsistem fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. pengajuan . SK No 193149A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal; b. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan listrik untuk kepentingan umum; c. pengajuan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara; d. pengajuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan; e. pengajuan fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; f. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; g. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia; dan/atau h. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas Penanaman Modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. Bagian Keenam Subsistem Kemitraan
