PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 219
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No 253423 A Ayat. . . PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "tidak perlu didahului dengan pengajuan persyaratan dasar baru" adalah izin lokasi/KKPR, izin lingkunganfPL, dan/atau izin mendirikan bangunan/PBG/SLF yang dimiliki dan masih berlaku, tetap bisa digunakan. Ayat (5) Cukup jelas.
