PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 218
(1) Subsistem perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf c dapat diakses dengan menggunakan hak akses. (21 Subsistem perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. PB:
- Risiko rendah berupa NIB;
- Risiko menengah terdiri atas: a) NIB; dan b) Sertifikat Standar.
- Risiko tinggi terdiri atas: a) NIB; dan bl lzin. b. PB UMKU. (3) Subsistem perizinan berusaha diakses menggunakan hak akses oleh: a. Pelaku Usaha; b. Lembaga OSS; c. kementerian/lembaga; d. DPMPTSP provinsi; e. DPMPTSP kabupaten/kota; f. Administrator KEK; dan g. Badan Pengusahaan KPBPB. (41 Kepala Lembaga OSS dapat memberikan hak akses terbatas selain kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paragraf. . . SK No 193157 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t23- Paragraf 2 Jenis Pelizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Pasal 2 19 (1) PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I8 ayat (2) dapat dilakukan perluasan dan/atau perubahan dalam rangka pengembangan usaha. (21 Perluasan dan/atau perubahan dalam rangka pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan: a. kapasitas produksi/jasa; b. lokasi usaha; dan/atau c. kegiatan usaha. (3) PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (11) dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (21 dapat dilakukan perpanjangan masa berlakunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaku Usaha yang telah memiliki PB danlatau PB UMKU dan telah melaksanakan kegiatan usaha, proses perpanjangan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak perlu didahului dengan pengajuan persyaratan dasar baru. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, penerbitan, perluasan, perubahan, dan/atau perpanjangan PB dan/atau PB UMKU diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Paragraf 3 Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah
