Pasal 216
(1) Subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf a menyediakan informasi dan layanan pusat bantuan dalam memperoleh PBBR serta informasi lain. (2) Penyediaan. . . SK No 193159A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2t- (21 Penyediaan informasi dan layanan pusat bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. KBLI berdasarkan tingkat Risiko; b. RTR; c. ketentuan persyaratan Penanaman Modal; d. persyaratan dan/atau kewajiban PB, jangka waktu penerbitan, standar pelaksanaan kegiatan usaha dan penunjang kegiatan usaha, dan ketentuan lain di dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria seluruh sektor bidang usaha, pedoman dan tata cara pengajuan NIB, Sertifikat Standar, dan lzin; e. persyaratan dasar; f. ketentuan insentif dan fasilitas Penanaman Modal; g. Pengawasan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU serta kewajiban pelaporan; h. panduan pengguna Sistem OSS, kanal kontak, dan hal-hal yang sering ditanya lfrequently asked questionsl; i. data statistik realisasi investasi; dan j. informasi lain yang ditetapkan dengan keputusan Lembaga OSS. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diakses oleh masyarakat umum tanpa menggunakan hak akses. Bagian Ketiga Subsistem Persyaratan Dasar Pasal2lT (1) Subsistem persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf b dapat diakses dengan menggunakan hak akses. (2) Subsistem persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. KKPR; b. PL; dan/atau c. PBG serta SLF. SK No 193158 A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t22- Bagian Keempat Subsistem P erizinan Berusaha Paragraf 1 Umum
