PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 215
(1) Dalam hal 1 (satu) kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (2) merupakan: a. kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) produk dengan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama; atau b. kegiatan yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) jasa dengan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama, kelengkapan data dapat digabung menjadi satu. (21 Kelengkapan data yang dapat digabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kebutuhan luasan lahan; b. kebutuhan bangunan gedung; c. mesin dan peralatan; dan d. nilai investasi. Bagian Kedua Subsistem Pelayanan Informasi
