Pasal 222
(1) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat Risiko menengah tinggi, setelah memenuhi kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi. (3) Dalam... SK No 193155 A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir SPPL yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi. (4) Setelah memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (3), Pelaku Usaha melakukan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai jangka waktu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria melalui Sistem OSS. (5) Pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk dilakukan verifikasi. (6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria. (71 Berdasarkan hasil verifikasi, kementerianllembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan notifikasi ke Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan. (8) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota, atau lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No l93l54A Pasal PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA _126- Pasal223 (1) Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (71 dinyatakan memenuhi persyaratan, Sistem OSS mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi. (21 Pelaku Usaha dapat mencetak Sertifikat Standar yang telah mencantumkan keterangan telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
