Pasal 211
Pelaku Usaha yang telah mengisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1) wajib melanjutkan proses di Sistem OSS untuk mendapatkan PBBR dengan memasukkan data kegiatan usaha utama untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan lokasi usaha paling sedikit memuat: a. jenis produk yang dihasilkan; b. kapasitas produk; c. jumlah tenaga kerja; dan d. rencana nilai investasi. Pasal212 (1) Untuk Penanaman Modal Asing, Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan ketentuan atas data usaha berupa rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 t huruf d yang diajukan oleh Pelaku Usaha meliputi: a. minimum investasi; dan b. ketentuan permodalan. (21 Ketentuan minimum investasi bagi Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi usaha harus lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk kegiatan usaha: a. perdagangan besar per 4 (empat) digit awal KBLI, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.OO0,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan; SK No 253395 A b. jasa PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. jasa makanan dan minuman sepanjang terbuka untuk Penanaman Modal Asing per 2 (dua) digit awal KBLI per 1 (satu) titik lokasi usaha, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan; c. konstruksi sepanjang terbuka untuk Penanaman Modal Asing per 4 (empat) digit awal KBLI, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan; atau d. industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
