Pasal 213
(1) Terhadap kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (3), Pelaku Usaha yang telah mengisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1) wajib melanjutkan proses di Sistem OSS untuk mendapatkan PBBR dengan memasukkan data kegiatan usaha pendukung untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan lokasi usaha paling sedikit memuat: a. jenis produk yang dihasilkan; b. kapasitas produk; c. jumlah tenaga kerja; dan d. rencana nilai investasi. (21 Terhadap kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (3), Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengidentifikasian PBBR. (3) Untuk Penanaman Modal Asing, kegiatan usaha pendukung dikecualikan dari proses pemeriksaan ketentuan nilai permodalan dan minimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (21 serta kewajiban pencantuman KBLI dalam maksud dan tujuan pada legalitas Pelaku Usaha. SK No l93160A Pasal PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -r20-
