Pasal 209
(1) Dalam hal menggunakan tenaga kerja asing, Pelaku Usaha menyampaikan rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing melalui sistem elektronik yang diselenggarakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan meneruskan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing kepada Lembaga OSS dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi. Paragraf 6 Data Pelaku Usaha dan Data Usaha Pasal 2 10 (1) Pelaku Usaha harus melakukan klarifikasi kegiatan usaha berupa: a. kegiatan usaha utama; b. kegiatan usaha pendukung; dan/atau c. kantor cabang administrasi. (2) Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada legalitas/akta Pelaku Usaha dan merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha. (3) Kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas satu atau lebih kegiatan usaha yang: a. tergolong sebagai pendukung dari kegiatan usaha utama; b. dapat . . . SK No 2533944 PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA _ 118 _ b. dapat merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha; dan c. dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama. (4) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bersifat kegiatan penunjang administratif.
