Pasal 208
(1) Terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1), Sistem OSS melakukan penapisan kesesuaian dengan ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya, termasuk: a. bidang usaha yang diklasilikasikan sebagai bidang usaha prioritas; b. alokasi bidang usaha untuk UMK-M dan koperasi; c. kewajiban kemitraan dengan UMK dan koperasi; d. ketentuan bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan e. ketentuan bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal. (21 Penapisan kesesuaian dengan ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menentukan insentif dan/atau fasilitas Penanaman Modal yang dapat diperoleh oleh Pelaku Usaha. (3) Terhadap... SK No 193163 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -tr7- (3) Terhadap data yang telah dilakukan penapisan, Sistem OSS mengalirkan data kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupate n f kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138. Paragraf 5 Penggunaan Tenaga Kerja Asing
