Pasal 206
(1) NIB wajib dimiliki oleh setiap Pelaku Usaha. (21 Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) NIB. (3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga OSS. (4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas bagi Pelaku Usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha. (5) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai: a. angka pengenal importir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor; b. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; c. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan d. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha. (6) Pelaku Usaha yang memerlukan angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a hanya dapat memilih: a. angka pengenal importir umum untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan; atau b. angka. . . SK No 193165 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. angka pengenal importir produsen untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong , dan f atau bahan untuk mendukung proses produksi. (71 Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat digunakan oleh: a. Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha, untuk melakukan kegiatan impor dan/atau ekspor; atau b. Pelaku Usaha yang merupakan orang perseorangan, hanya dapat melakukan kegiatan ekspor. (8) NIB berbentuk angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. (9) NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 2O7 (1) NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 rnencakup data paling sedikit: a. profil; b. permodalan usaha; c. nomor pokok wajib pajak; d. KBLI; dan e. lokasi usaha. (21 Untuk mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha orang perseorangan mengisi data pada Sistem OSS. (3) Data profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bagi Pelaku Usaha orang perseorangan merLrpakan nomor induk kependudukan yang terintegrasi dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (4) Bagi Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, sesuai dengan integrasi antara Sistem OSS dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (5) Terhadap... SK No 193164 A PRESIDEN IIEPUBLIK INDONESIA (5) Terhadap data nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Sistem OSS melakukan validasi sesuai dengan integrasi dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (6) Bagi Pelaku Usaha orang perseorangan yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak, dapat mengajukan permohonan nomor pokok wajib pajak melalui Sistem OSS. (71 Data lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai dengan integrasi atau validasi antara Sistem OSS dengan sistem di kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan. (8) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia secara daring, Pelaku Usaha melakukan pengisian pada Sistem OSS. (9) Bagi Pelaku Usaha kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengisi data paling sedikit: a. nama perusahaan di luar negeri yang menunjuk; b. alamat perusahaan di luar negeri yang menunjuk; dan c. data kantor perwakilan di Indonesia.
