PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 205
(1) Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (3) secara mandiri dalam Sistem OSS. (21 Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. nama penanggung jawab; b. nomor induk kependudukan atau nomor paspor penanggung jawab; SK No l93166A c. nomor PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -tt4- c. nomor telepon penanggung jawab; d. surat elektronik penanggung jawab; dan/atau e. kata sandi. (3) Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah diverifikasi Sistem OSS dengan mempertimbangkan keamanan data. Paragraf 4 Nomor Induk Berusaha
