Pasal 201
(1) Hak akses bagi kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (a) huruf a sampai dengan huruf e diberikan kepada pengelola hak akses yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB. (21 Pengelola hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan hak akses turunan sesuai kewenangan dan kebutuhan yang diperlukan. SK No 193168 A (3) Pelaku... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -tt2- (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (41huruf f yang diberikan hak akses meliputi: a. orang perseorangan; dan b. direksi/pengurus/penanggung jawab atau sebutan lain pada badan usaha. Pasal 2O2 Lembaga OSS melakukan evaluasi terhadap pemberian hak akses dan hak akses turunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O1.
