Pasal 203
(1) Hak akses kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenf kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e paling sedikit diberikan untuk: a. melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; b. melakukan verifikasi perubahan atau pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; c. pelaksanaan Pengawasan; d. tindak lanjut hasil Pengawasan PB; e. penilaian kepatuhan pelaksanaan PB; f. tindak lanjut pengaduan Pelaku Usaha; g. pengenaan dan tindak lanjut sanksi administratif; dan h. tindakan administratif atas dasar permohonan Pelaku Usaha. (21 Hak akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (a) huruf f digunakan untuk: a. mengajukan permohonan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU termasuk perubahan dan pencabutan; b. menyampaikan laporan berkala dari Pelaku Usaha; c. menyampaikan pengaduan; d. mengajukan permohonan fasilitas Penanaman Modal; e. tindak lanjut hasil pelaksanaan Pengawasan; f. mengakses. SK No 193167 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA f. mengakses profil Pelaku Usaha; dan/atau g. mengajukan permohonan pencabutan atas sebagian atau seluruh persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (3) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha pembangunan kawasan industri, hak akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (41 huruf f digunakan untuk melakukan notifikasi pemenuhan persyaratan dasar lingkungan kepada Pelaku Usaha di dalam kawasan industri.
