PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 199
Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf j merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara dengan undang-undang. Pasal 2OO Badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf k merupakan badan hukum yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Hak Akses
