PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 198
Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf i merupakan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai penyiaran.
