PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 197
Badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf h merupakan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai desa.
