PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 196
Perusahaan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf g merupakan perusahaan umum milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah. Pasal. . . SK No 193169A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
