PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 195
Perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf f merupakan perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai badan usaha milik negara.
