PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 190
Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf a merupakan perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.
