Pasal 191
(1) Persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf b merupakan persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat. (2) Pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap) kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
