PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 185
(1) PB sektor penanaman modal meliputi kegiatan usahayang belum atau tidak memiliki kementerian/lembaga sebagai pengampu. (21 PB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. kantor advokat; b. kantor konsultan kekayaan intelektual; c. kantor penerjemah atau interpreter; d. perpustakaan dan arsip swasta; e. aktivitas perusahaan holding; f. pemakaman dan kegiatan yang berkaitan dengan itu; dan g. aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Paragraf 2l Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
