Pasal 186
(1) PB sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi kegiatan usaha: a. aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things; b. aktivitas penyediaan identitas digital; SK No 193174 A c. aktivitas PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. aktivitas penyediaan sertifikat elektronik dan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik; d. aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artilisial; e. aktivitas pengembangan teknologi blockchain; dan f. aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiuarel. (2) PB UMKU sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, bagi seluruh sektor usaha; dan b. klasifikasi produk gim. Paragraf 22 Sektor Lingkungan Hidup
