PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 184
PB sektor perkoperasian meliputi kegiatan usaha: a. simpan pinjam:
- dari dan kepada anggota koperasi; dan/atau
- dari dan kepada koperasi lain, dan b. aktivitas pemeringkatan koperasi. Paragraf 20 Sektor Penanaman Modal
