Pasal 183
(1) PB sektor ketenagakerjaan meliputi kegiatan usaha: a. pelatihan kerja; b. alih daya; c. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri; d. penempatan pekerja rumah tangga; e. penempatan tenaga kerja daring Qob portall; f. penyeleksian dan penempatan pekerja migran Indonesia; g. jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik keselamatan dan kesehatan kerja; h. jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha lembaga audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; i. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; j. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; k. jasa pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja; dan l. sertifikasi profesi pihak ketiga. (21 PB UMKU sektor ketenagakerjaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. pemeriksaan/pengujian kesehatan tenaga kerja dan/atau pelayanan kesehatan kerja; b. sertifikat layak keselamatan dan kesehatan kerja; dan c. penyelenggaraan pemagangan di luar negeri. SK No 193175 A Paragraf PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA Paragraf 19 Sektor Perkoperasian
