PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 182
PB sektor informasi geospasial meliputi kegiatan usaha: a. perencanaan dan pengawasan penyelenggaraan informasi geospasial; b. pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestris, metode fotogrametri dan pengindraan jauh, atau hidrografi; dan c. pengolahan dan pengelolaan data dan informasi geospasial. Paragraf. . . SK No 193l'76 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -lo4- Paragraf 18 Sektor Ketenagakerj aan
