PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 170
PB sektor pariwisata meliputi kegiatan usaha: a. daya tarik wisata; b. kawasan pariwisata; c. jasa transportasi wisata; d. jasa perjalanan wisata; e. jasa makanan dan minuman' f. penyediaanakomodasi; g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan konferensi, dan pameran; i. jasa informasi wisata; j. jasa konsultan pariwisata; k. jasa pramuwisata;
- wisata tirta; dan m. spa. insentif, SK No 193180 A Paragraf PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 13 Sektor Keagamaan
