PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 169
(1) PB subsektor kebudayaan meliputi kegiatan usaha perfilman. (21 PB UMKU subsektor kebudayaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. pemberitahuan pembuatan film; b. rekomendasi impor film; dan c. tanda lulus sensor. Paragraf 12 Sektor Pariwisata
