PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 171
PB sektor keagamaan meliputi kegiatan usaha: a. penyelenggaraan ibadah haji khusus; dan b. penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Paragraf 14 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
